Sulselterkini.com, Nasional – Polisi menangkap eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri terkait dugaan kasus malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal hingga membuat korban cacat permanen.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengutip detikcom, Rabu (29/4).

Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau.

NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Buka sejak 2019, tarif Rp16 juta

Polisi menyebut praktik facelift ilegal yang dijalankan oleh Jeni berlangsung sejak 2019 dengan memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan. “Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujar Ade.Jeni membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Jeni sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.

Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *