sulselterkini.com, Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap motif ‘dendam pribadi’ empat terdakwa di balik aksinya. Hal itu diungkap tim oditur militer dalam dakwaannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04). Mengapa persidangan ini dianggap “bermasalah” dan “ditolak” oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)?

Tanpa dihadiri tim pengacara Andrie Yunus, seperti dilaporkan wartawan Riana A Ibrahim untuk BBC News Indonesia, isi dakwaan membeberkan “dendam pribadi” para terdakwa terhadap Andrie Yunus.

Dalam surat dakwaan disebutkan serangan air keras dari empat anggota TNI itu dipicu aksi Andrie masuk ke ruangan di Hotel Fairmont, Jakarta, yang membahas revisi UU TNI, pada 16 Maret 2025.

Andrie dkk saat itu juga menginterupsi rapat tersebut.

Para terdakwa, menurut oditur militer, menganggap tindakan Andrie Yunus itu “melecehkan institusi TNI”.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar salah satu tim oditur.

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/04). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diumumkan TNI, empat terdakwa—semuanya anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—mengaku memiliki motif “dendam pribadi” saat menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Klaim “dendam pribadi” inilah yang sejak awal dipertanyakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Andrie Yunus.

Temuan TAUD menunjukkan penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.

Pelaku di lapangan bahkan, merujuk laporan mereka, sekitar 16 orang—bukan empat orang seperti yang diputuskan TNI.

Karena itulah, menurut TAUD, pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta konklusi “dendam pribadi” memperlihatkan adanya upaya “membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan.”

TAUD kemudian memprotes dan menolak persidangan ini. Mereka tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Selama persidangan, empat terdakwa—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—mengenakan seragam TNI.

Atas tindakan empat orang terdakwa, tim oditur militer, dalam dakwaan primernya, menyatakan empat tersangka terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, pada dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sultan

Jurnalis sulselterkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *